Jadwal Dan Alur Registrasi Ppdb 2018/2019 Jawa Barat
Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB 2018/2019 Jawa Barat . Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi akan dimulai. Kini isu PPDB tiba dari wilayah Jawa Barat. Kali ini kami akan membahas mengenai agenda PPDB yang telah dirilis resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bagi masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat, Anda tidak perlu khawatir mengenai isu agenda PPDB ataupun mengenai persyaratan PPDB bagi anak-anaknya yang akan mendaftar pada sekolah baru. Informasi mengenai PPDB di tahun 2018 ini sangatlah penting untuk diketaui, alasannya yaitu selain persyaratan ada pula sistem zonasi yang telah diterapkan oleh masing-masing tempat tertentu. Jadi, untuk mendapat sekolah yang favorit agar kualitas pendidikan anak kita lebih baik diharapkan sebuah isu pendukung yang lengkap.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Rangkaian pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dimulai dari acara Laporan daya tampung dari sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018. Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri akan dimulai semenjak tanggal 4 Juni hingga dengan 8 Juni tahun 2018. Setelah itu, verifikasi data / uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 28 Juni 2018. Setelah itu, pengumuman kelulusan seleksi pada tanggal 30 Juni 2018 dan daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 2 - 4 Juli 2018. Berikut ini isu lebih rinci mengenai agenda PPDB Jawa Barat Tahun 2018
- Pendaftaran 4 - 8 Juni 2018
- Verifikasi / Uji Kompetensi 25 - 28 Juni 2018
- Pengumuman 30 Juni 2018
- Daftar Ulang 2 - 4 Juli 2018
- Pendaftaran 5 - 10 Juli 2018
- Seleksi 5 -10 Juli 2018
- Pengumuman 12 Juli 2018
- Daftar Ulang 13 - 14 Juli 2018
Beberapa Dokumen yang Harus dipersiapkan untuk Setiap Jalur Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Jalur tersebut yaitu Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/ Disabilitas, Warga Penduduk Setempat (WPS), Prestasi dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Setiap jalur, calon penerima didik diminta melengkapi beberapa dokumen penting. Pada Jalur KETM, calon penerima didik melampirkan dokumen yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi, ibarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pada Jalur PMG, orang renta calon penerima didik yang berprofesi sebagai guru sanggup melampirkan surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas, akta pendidik, surat keputusan pengangkatan pertama dan surat kiprah mengajar/membimbing/membina.
Bagi jalur ABK, calon penerima didik sanggup melampirkan data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau (resource centre) atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, bagi calon penerima didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sedangkan untuk jalur WPS, calon penerima didik akan diminta melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menawarkan calon penerima didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan pendidikan yang dituju.
Pada jalur prestasi, calon penerima didik sanggup melampirkan bukti kepemilikan piala, medali, sertifikat/piagam yang dilegalisasi oleh panitia penyelenggara atau pihak berwenang. Dan pada jalur NHUN, dokumen yang dilampirkan yaitu kepemilikan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dari satuan pendidikan asal.
Bagi calon penerima didik dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat sanggup menentukan jalur PPDB menurut pertimbangan lain, yaitu prestasi atau talenta istimewa pada bidang akademik atau nonakademik dan Nilai Ujian Nasional yang dimiliki calon penerima didik dari seluruh mata pelajaran yang diujikan pada tingkat Nasional.
Jadwal PPDB jalur KETM, PMG, ABK, WPS dan calon penerima didik berprestasi yang berasal dari dalam dan luar wilayah provinsi dilakukan sebelum agenda PPDB jalur NHUN. Jika tidak lolos, sanggup mendaftarkan kembali pada PPDB jalur NHUN. Jika jalur KETM tidak lolos alasannya yaitu melebihi kuota, calon penerima didik akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lainnya yang belum memenuhi kuota KETM.
Link Dowload:
Komentar
Posting Komentar