Pedoman Mos (Masa Orientasi Siswa) Dari Kemendikbud 2018/2019

Pedoman MOS (Masa Orientasi Siswa) dari Kemendikbud 2018/2019 - Pedoman Masa Orientasi Siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pada tahun ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diperlukan sanggup merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Untuk Pedoman MOS tahun pemikiran 2018/2019 dan pada tahun pemikiran tersebut akan dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sanggup Anda simak selengkapnya pada artikel di bawah ini. 

 Pedoman Masa Orientasi Siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebuday Pedoman MOS (Masa Orientasi Siswa) dari Kemendikbud 2018/2019
MOS Sekolah Menengah kejuruan Percis Halmahera

Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS semenjak dahulu dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, sebetulnya tujuannya bagus, yaitu untuk melatih mental siswa gres semoga lebih besar lengan berkuasa dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang bahagia menerimanya ada juga yang tidak sanggup menerimanya sama sekali sehingga menimbulkan tekanan batin dan akibatnya terjadilah sebuah insiden dimana terkadang ada siswa yang hingga jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima. 

Selain itu, sesudah ditelusuri dan juga banyaknya info yang didapat dari banyak sekali kawasan mengenai penyalah gunaan kegiatan MOS ini, Oleh Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan kegiatan MOS ini lebih diseragamkan lagi, Beliau memperlihatkan himbauan pada tahun 2015 kemudian bahwa setiap sekolah diperlukan tidak lagi mengadakan perpeloncoan dan kegiatan yang berbau menyiksa siswa baru. Namun, kenyataannya masih saja tetap ada, meskipun sudah tidak menyerupai dahulu. 

Maka dari itu, pada tahun 2016 lalu. Untuk menseragamkannya, Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 ihwal tata pelaksanaan MOS yang kini diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan.

Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid gres dan lain sebagainya. 

Supaya lebih kenal dengan istilah "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru", yuk simak info dibawah ini yang juga diambil dari Permendikbud no.18 tahun 2016.

Pengenalan Lingkungan Sekolah ialah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan acara sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur sekolah.

Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Nah, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini ialah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan mendapatkan sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka dukungan hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka dari itu, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, Dibawah ini ada beberapa pola kegiatan dan atribut yang dihentikan digunakan, yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18 tahun 2016. 

CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Itulah tadi beberapa Informasi yang sanggup dijadikan Panduan MOS (Masa Orientasi Siswa) ini. Oh, iya.. jangan lupa ya untuk nama MOS sendiri sudah diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Beberapa info di atas, eksklusif diambil dari halaman Permendibud no.18 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya Silahkan saja unduh berkasnya pada link download di bawah ini:

Link Download:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Soal Poltekkes 2012-2017 .Pdf

Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Lulus Eksklusif Jadi Pns 2018

Kumpulan Silabus K13 Sma Revisi Terbaru 2017/2018