Tutorial Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Tutorial Menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam 3 Stanza. Kali ini kami akan menawarkan warta mengenai tutorial atau Cara Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 Stanza. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai contoh adalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ialah PP nomor 44 Tahun 1958 dan UU Nomor 24 tahun 2009. Semua isi dari PP dan UU tersebut akan akan kami sajikan dalam artikel ini. Kami juga akan menyediakan link download untuk file MP3 dan wav yang telah secara resmi dibagikan. File Indonesia raya 3 Stanza tersebut yang diciptakan oleh W.R Supratman, Arr. Jos Cleber dan direkam ulang di lokananta, Solo - Jawa Tengah dan dibawakan oleh paduan Suara dan Orkestra Gita Bahana Nusantara, 12 Track - Durasi total: 00.34.53.

Tutorial Menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam  Tutorial Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Berikut ini merupakan hal-hal yang perlu di perhatikan yang tercantum dalam PP nomor 44 Tahun 1958 dan UU Nomor 24 tahun 2009;
1  PP no 44 tahun 1958 wacana Indonesia Raya, cuilan I hingga cuilan VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam PP no 44 tahun 1958 wacana Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:

  • Ayat (1) Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
  • Ayat (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
  • Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka setelah bait yang pertama dan setelah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan setelah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

Secara teknis penyajian lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 hingga dengan pasal 64:

Pasal 58
  • Ayat (1) Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
  • Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini

Pasal 59
Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  • dalam aktivitas resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • dalam aktivitas pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  • untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  • dalam aktivitas atau kegiatan olahraga internasional; dan
  • dalam aktivitas ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Ayat (2) Lagu Kebangsaan sanggup diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  • dalam rangkaian aktivitas pendidikan dan pengajaran;
  • dalam aktivitas resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  • dalam aktivitas ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Pasal 60
  • Ayat (1) Lagu Kebangsaan sanggup dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  • Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan    pada refrein.
  • Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan  satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada dikala Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib bangun tegak dengan perilaku hormat.

Pasal 63
  • Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wapres Republik Indonesia mendapatkan kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia mendapatkan duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada dikala duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
  • mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  • memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  • menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar sanggup dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, namun kiranya masih perlu penjelasan-penjelasan yang lebih rinci biar tidak menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat.

Cara penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dijelaskan sanggup tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun hanya musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain berarti membatasi biar dipergunakan arransemen asli/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen eksklusif masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu pertimbangan khusus jikalau akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal sanggup mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan memakai intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.

LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DALAM 3 STANZA 

Stanza I 
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah saya berdiri,
Kaprikornus pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita bersatu,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.

Reff. 
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.

Stanza II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah saya berdiri,
Untuk s'lama-lamanya.

Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.

Reff. 
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.

Stanza III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah saya berdiri,
N'jaga ibu sejati.

Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang saya sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia Abadi.

S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah neg'rinya,
Majulah pandunya
Untuk Indonesia raya.

Reff. 
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
*) diulang 2x

sumber: laguindonesiaraya.id 




Link Download: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Soal Poltekkes 2012-2017 .Pdf

Sk Tema Dan Logo Hari Pramuka Ke 57 Tahun 2018

Silabus Osn Sma 2018(Matematika, Fisika, Icho, Ibo, It, Ekonomi, Astronomi, Ieso, Geografi)