Juknis Pinjaman Aktivitas Pkk Pendidik Paud 2018

JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan gosip mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018. Khusus untuk pendidik PAUD di seluruh Indonesia, Anda sanggup memakai kesempatan ini untuk mengikuti pendidikan atau training dari proteksi pemerintah ini untuk mematangkan lagi kompetensi pendidikan yang dimiliki. Jumlah dana yang akan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp. 1.700.00,- per akseptor (guru PAUD). Makara jikalau kesempatan ini tidak dipakai dengan sebaik-baiknya maka akan diambil guru-guru paud yang lainnya. Untuk mengetahui gosip selengkapnya, silahkan simak gosip pada artikel ini dengan lengkap. 

JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD  JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD 2018
foto: PKK Jambi Kota

Download JUKNIS Bantuan Program PKK Guru PAUD 2018. Pada artikel ini sengaja akan kami ulas mengenai JUKNIS proteksi untuk guru PAUD ini. Anda sanggup eksklusif mengunduhnya dengan cara klik link download yang sudah kami sediakan pada artikel ini. Namun, anda juga sanggup melihat beberapa cuplikan gosip yang terdapat di dalam JUKNIS tersebut yang kami sajikan pada artikel ini. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018;

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH  PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dengan  menjamurnya  lembaga  penyelenggara  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (PAUD)  seperti  Taman  Penitipan  Anak  (TPA),  Kelompok  Bermain/Play  Group, Taman Kanak-kanak (TK), dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini homogen (SPS) di  seluruh  Indonesia  masih  belum  didukung  oleh   Guru/Pendidik  PAUD  yang memiliki  kompetensi  sesuai  Standar  Nasional  PAUD.  Oleh  sebab  itu  maka diperlukan  pendidikan  dan  pelatihan  dalam  rangka  meningkatkan  kompetensi pendidik PAUD tersebut (minimal jenjang III).
Dalam  upaya  meningkatkan  kompetensi  pendidik  PAUD  menjadi  pendidik   yang  kompeten  dan  memiliki  kualifikasi  sesuai  standar  pendidik  PAUD,  pada tahun  2018,  Pemerintah  melalui  Direktorat  Pembinaan  Kursus  dan  Pelatihan Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  Masyarakat Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  menyiapkan bantuan  untuk  penyelenggaraan  program  Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK) bagi Pendidik PAUD. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan aktivitas PKK Pendidik PAUD ini sanggup diakses oleh lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

BAB II 
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA PENDIDIK PAUD
A.  Pengertian PKK Pendidik PAUD
PKK  Pendidik  PAUD  adalah  program  layanan  pendidikan  dan  training berorientasi  pada  pengembangan  dan  peningkatan  kompetensi  yang diberikan  kepada  Guru/Pendidik  PAUD  yang  belum  memiliki  kompetensi minimal setara jenjang III.

B.  Tujuan Program PKK Pendidik PAUD
Tujuan  PKK  Pendidik  PAUD  yaitu  menjaring  dan  meningkatkan  kompetensi pendidik  PAUD  terutama  lulusan  SMA  dan/atau  sederajat  agar  mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

C.  Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD
Lembaga  penyelenggara  bantuan  pemerintah  program  PKK  Pendidik  PAUD, antara lain :
1.  Lembaga  Kursus  dan  Pelatihan  (LKP)  atau  Satuan  Pendidikan  Non Formal lainnya yang menyelenggarakan aktivitas kursus pendidik PAUD.
2.  Organisasi profesi bidang PAUD.
3.  Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi PAUD.
4.  Lembaga  PAUD  yang  memiliki  program  dan  fasilitas  untuk menyelenggarakan kursus dan training pendidik PAUD.
5.  Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

D.  Peserta Didik
Kriteria calon akseptor didik yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1.  Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
2.  Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
3.  Sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dinyatakan  dengan  surat  keterangan  dari dokter.
4.  Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas.

E.  Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
1.  Materi  pembelajaran  program  PKK  Pendidik  PAUD  dirancang  dengan mengacu  pada  Permendikbud  Nomor  137  tahun  2014  tentang  Standar Nasional  PAUD  dan  Permendikbud  Nomor  146  tahun  2014  wacana Kurikulum PAUD.
Materi  pembelajaran  minimal  untuk  jenjang  III  atau  jenjang  IV,  mencakup materi:
a. Kepribadian dan huruf pendidik PAUD.
b.  Tumbuh kembang anak usia dini.
c.  Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini.
d.  Cara berguru anak usia dini.
e.  Penataan dan penyiapan lingkungan berguru anak usia dini.
f.  Penyusunan aktivitas pembelajaran anak usia dini.
g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
h.  Pelibatan orang renta dan mitra
i.  Praktek kerja lapangan.
2.  Prosentase  pembelajaran  adalah  30%  teori  dan  70%  praktik,  dengan memperbanyak kiprah berdikari yang dibebankan ke akseptor didik.

BAB III
TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN 
A.  Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  (Ditjen  PAUD  dan  Dikmas)  mengalokasikan dana  bantuan  Program  PKK  Pendidik  PAUD  maksimal  sebesar  Rp. 1.700.000,-  per  peserta  didik,  dengan  sasaran  program  sebanyak  2.582 orang sasaran ini sanggup bertambah jikalau kuota masih tersedia.
B.  Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD
Penyelenggara  Program  PKK  Pendidik  PAUD  harus  memenuhi  persyaratan sebagai berikut:
1.  Persyaratan Administrasi
Untuk  menjadi  penyelenggara  program  PKK  Pendidik  PAUD,  forum harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a.  Mengajukan ajuan sesuai format pada lampiran 1.
b.  Memperoleh  rekomendasi  dari  dinas  pendidikan  kabupaten/kotasetempat atau instansi terkait.
c.  Khusus  untuk  perguruan  tinggi  memperoleh  rekomendasi  minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD.
d.  Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD.
e.  Memiliki  izin  operasional  dari  instansi  yang  berwenang  (Lembaga Kursus  dan  Pelatihan  (LKP)  atau  Satuan  Pendidikan  Non  Formal lainnya dan Lembaga PAUD).
f.  Memiliki  rekening  dan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama lembaga.
g.  Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai forum penyelenggara Bantuan Pemerintah  Program  PKK  bagi  Pendidik  PAUD  oleh  Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
h.  Diprioritaskan  pernah  melaksanakan  pelatihan  PAUD  dibuktikan dengan laporan training terakhir.

2.  Persyaratan Teknis
a.  Instruktur/Pendidik
Instruktur/pendidik  memiliki  kualifikasi  S1  PAUD/S1  Psikologi dan/atau  memiliki  sertifikat  kompetensi  pendidik  PAUD  minimal jenjang IV/Pelatihan Calon Pelatih Lanjut (PCP tingkat lanjut)
b.  Sarana dan prasarana
Sarana  dan  prasarana  lembaga  minimal  memenuhi  persyaratan sebagai berikut:
1)  Bangunan yang dipakai mempunyai akomodasi dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi akseptor didik.
2)  Ruang  pembelajaran  berfungsi  sebagai  tempat  berlangsungnya kegiatan pembelajaran teori sekaligus pembelajaran praktik dengan dilengkapi sarana praktik yang memadai
3)  Memiliki sarana praktik sebagai berikut:
a)  Alat Permainan Edukatif (APE) sesuai tiga jenis main:
I.  Sensorimotor,  untuk  menstimulasi  lima  indera  dan  gerak badan (motorik).
II.  Peran, berkaitan dengan main peran
III.  Pembangunan, berkaitan dengan main pembangunan
b)  Peralatan  Pertolongan  Pertama  Pada  Kecelakaan  (P3K)  dan  Alat Kesehatan.
c)  Perlengkapan Perawatan Diri (Peralatan mandi, toilet training)

Untuk mengetahui gosip selengkapnya mengenai pola ajuan dan surat permohonannya yang terdapat dalam JUKNIS Bantuan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018, Anda sanggup mendownloadnya pada link download di bawah ini:

Link Download: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Juklak Aktivitas Indonesia Berilmu (Pip) 2018 Sd, Smp, Sma

Silabus Osn Sma 2018(Matematika, Fisika, Icho, Ibo, It, Ekonomi, Astronomi, Ieso, Geografi)

Kumpulan Silabus K13 Sma Revisi Terbaru 2017/2018